Feminisme
adalah istilah yang ditujukan kepada kebangkitan para wanita untuk menunjukkan
persamaan hak dengan laki-laki dan menekankan pada otonomi wanita. Istilah
feminisme muncul karena para wanita mulai ada kesadaran bahwa wanita-wanita
juga perlu adanya pengakuan di lingkungan sosial. Tujuan dari feminisme
tersebut supaya wanita mendapatkan pekerjaan yang layak, mendapatkan pengakuan
yang lebih di lingkungan sosial, dan mendapatkan hak-hak untuk berpolitik.
Feminisme di era globalisasi ini
dapat dikatakan juga dengan istilah emansipasi wanita. Kaum wanita sendiri sudah
lama mulai mempunyai kesadaran untuk memperjuangkan pembebasan dirinya dari
ketidakadilan. Istilah feminisme mulai disosialisasikan pada majalah Century pada musim semi tahun 1914 dan
sejak 1910 an kata feminisme yang berakar dari kata bahasa Perancis sudah kerap
dipergunakan, kata feminisme pertama kali diperkenalkan pada tahun 1880 an untuk
menyatakan perjuangan perempuan menuntut hak politiknya. Aktor utama dalam
perjuangan feminisme yaitu Hubertine Auclort, saat itulah feminisme mulai
diperkenalkan di negara Eropa dan Amerika. Feminisme abad ke 19, ditandai
dengan perjuangan menuntut hak-hak politik
dan hukum, khususnya hak memlilih, hak mendapat upah, dan hak atas hukum
lainnya sebagai warga negara. Feminisme abad ke 20, perjuangan feminisme mulai
berkembang pada bidang ekonomi. (Nunuk dan Murniati, 2004: 28-29).
Agama Islam
sudah memaparkan penjelasan tentang persamaan hak dan kewajiban bagi laki-laki
dan perempuan sudah terdapat dalam Al Qur’an dan Rasulullah SAW. Islam sudah
lebih lama menjelaskan permasalahan wanita secara khusus dan detail. Islam
bukan hanya menyamakan hak dan kewajiban untuk perempuan dan laki-laki. Bahkan,
Islam berusaha untuk mengembalikan perempuan kembali ke fitrahnya sebagai
perempuan dan manusia. Hal ini dapat dibuktikan dalam firman Nya:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan
lurus kepada agama (Allah);(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah)
agama yang lurus;tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Rum
30:30)
Terdapat dua
kategori pemahaman tentang feminisme (Zulfahani Hasyim,
2012: 44):
1.
Feminisme Radikal. Istilah ini muncul sejak
pertengahan tahun 1970 an dimana aliran ini menawarkan ideologi “perjuangan
separatisme perempuan”. Feminis Radikal memiliki pandangan mengenai negara
sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda
yang berasal dari teori pluralisme negara. Dalam pandangan Islam meletakkan
perempuan pada urusan rumah tangga dan pengasuhan anak dan Islam lebih menempatkan
laki-laki dalam bidang kekuasaan politik.
2.
Feminisme Liberal. Feminisme ini mempunyai pandangan
untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan
Individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada
rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Dalam pandangan
Islam, Feminisme Liberal ini mempunyai banyak kerancuan karena dalam pemahaman
feminisme liberal ini kebebasan individual perempuan itu sendiri. Sedangkan
dalam Islam, memiliki beberapa peraturan untuk seorang perempuan karena aturan
tersebut demi menjaga kehormatan perempuan tersebut seperti menutup aurat dan
menjaga pergaulan dari campuran antara laki-laki dan perempuan.
Tuhan yang
merupakan sang Maha Pencipta Segala Nya termasuk pencipta antara laki-laki dan
perempuan. Seperti dahulu, ketika Allah SWT menciptakan manusia pertama kali
yaitu Adam. Hawa pun diciptakan juga oleh Allah SWT karena Dia Maha Mengetahui
bahwa Adam akan menjadi kesepian jika Adam sendirian. Oleh karena itu, Allah
SWT menciptakan Hawa sebagai perempuan agar menjadi pasangannya yang selalu
menemani Adam dalam keadaan apapun selama di Bumi. Dalam peristiwa ini, sudah
terbukti bahwa laki-laki tidak akan menjadi superior tanpa adanya perempuan
sebagai pasangannya.
Islam sangat mengakui kedudukan dan
kedaulatan perempuan. Bahkan dalam agama Islam, perempuan diletakkan pada
kedudukan paling terhormat, sehingga dalam Islam memerintahkan seorang anak
untuk mematuhi seorang ibu sebanyak tiga kali lipat dan yang terakhir
menghormati ayahnya. Di masa Jahiliyah, masyarakat menganggap anak perempuan
adalah aib keluarga bahkan mereka membunuh anak perempuannya dan dalam hal itu
Islam sangat menentang perbuatan masyarakat Jahiliyah. Dalam Islam perempuan
dan laki-laki juga mempunyai kesamaan hak dalam mendapatkan pahala dan siksaan,
selain itu mempunyai kewajiban untuk beribadah. Seperti yang terdalam dalam
Qur’an Surat An Nisa disebutkan bahwa:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa: 1)
Islam sangat
memperdulikan permasalahan wanita di dunia. Jika tidak, Allah SWT tidak akan
mungkin menciptakan Surat An Nisa yang seluruh surat Nya membahas tentang
perempuan. Di dalam Qur’an juga disebutkan beberapa kali bahwa sebagai seorang
anak mempunyai kewajiban menghormati ibunya. Hal ini terdapat di dalam Surat
Luqman ayat 14 yang artinya bahwa:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah
kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.
Di Islam pun memberikan hak untuk
perempuan turut serta berpartisipasi
dalam sosial dan politik seperti mengikuti musyawarah mufakat dan pengadilan,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an di Surat Al-Taubah ayat 71 yang menyebutkan
bahwa:
“Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi auliya (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kata
“Auliyah” mempunyai arti sebagai penolong yang maksudnya adalah bukan hanya
urusan dalam rumah tangga, namun juga urusan dalam kemasyarakatan maupun
politik negara (Zulfahani Hasyim, 2012: 44). Meskipun, seorang perempuan tidak
boleh dijadikan sebagai seorang pemimpin dan hal ini dibuktikan dalam Qur’an
Surat An Nisa bahwa:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)...”
(QS.
An Nisa ayat 34)
DAFTAR
PUSTAKA
Nunuk
A, Murniati P. 2004. Getar Gender;Buku
Pertama. Magelang: Indonesia Tera.
Zulfahani
Hasyim, 2012, Perempuan dan Feminisme Dalam Perspektif Islam, Muwazah, No.1, Vol.4, Hal 4, http://download.portalgaruda.org